Anuitas Dana Pensiun BRI Life adalah produk anuitas yang memberikan jaminan pembayaran manfaat bulanan kepada Anuitan apabila hidup dan pembayaran Cash Refund (jika ada) apabila Anuitan meninggal dunia, yang dipasarkan khusus kepada calon nasabah yang mempunyai dana yang berasal dari Dana Pensiun.
Anuitas adalah manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan. Anuitas hanya bisa diperoleh setelah kita pensiun dan memiliki program pensiun. Artinya Peserta seperti mendapatkan gaji pensiun bulanan dari perusahaan asuransi tersebut. Akumulasi dana pensiun yang kita kumpulkan selama bekerja, bisa 20 tahun atau 30 tahun dapat dibayarkan secara anuitas, dibayarkan secara bulanan dengan besaran sesuai perhitungan aktuaria.
ANUITAS Dana Pensiun dibedakan menjadi 4 (empat) tipe berdasarkan Anuitan yang ditanggung, yaitu :
- TIPE I : terdiri dari satu Anuitan (Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda).
- TIPE II : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Suami dan Istri dengan urutan : Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama, dan; Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua.
- TIPE III : terdapat 3 Anuitan yang terdiri dari Suami, Istri, dan Anak dengan urutan: Suami atau Istri sebagai Anuitan Pertama; Janda atau Duda sebagai Anuitan Kedua, dan; Anak sebagai Anuitan Ketiga.
- TIPE IV : terdapat 2 Anuitan yang terdiri dari Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda dan Anak dengan urutan : Single atau Suami/lstri atau Janda/Duda sebagai Anuitan Pertama; Anak sebagai Anuitan Kedua.
MANFAAT ASURANSI ANUITAS DANA PENSIUN BRI Life
Apabila Anuitan merupakan TIPE I (Single):
- Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan dibayarkan sampai dengan Anuitan meninggal dunia;
- Dalam hal Anuitan meninggal dunia, maka akan dibayarkan Cash Refund (jika ada).
Apabila Anuitan merupakan TIPE II (Peserta -Janda/Duda) :
- Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
- Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
- Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
- Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :
Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir, dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
- Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).
Apabila Anuitan merupakan TIPE III (Peserta -Janda/Duda -Anak) :
- Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia;
- Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas akan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan;
- Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada);
- Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia setelah atau bersamaan dengan Anuitan Pertama, maka :
- Pembayaran Uang Anuitas Lanjutan diteruskan kepada Anuitan Ketiga sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9).
- Pembayaran Cash Refund (jika ada).
- Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, sedangkan Anuitan Kedua dan Anuitan Ketiga telah meninggal dunia terlebih dahulu, maka :
- Pembayaran Uang Anuitas bulanan menjadi berakhir;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada), dan;
- Polis / Pertanggungan menjadi berakhir (terminated).
Apabila Anuitan merupakan TIPE IV (Peserta - Anak) :
- Pembayaran Uang Anuitas secara rutin bulanan kepada Anuitan Pertama dibayarkan sampai dengan meninggal dunia.
- Dalam hal Anuitan Pertama meninggal dunia, maka :
- Pembayaran Uang Anuitas bulanan diteruskan kepada Anuitan Kedua sebesar Uang Anuitas Lanjutan sampai dengan terjadinya peristiwa pada Pasal 2 Ayat (9), dan;
- Pembayaran Cash Refund (jika ada).
- Dalam hal Anuitan Kedua meninggal dunia, sedangkan Anuitan Pertama belum meninggal dunia, maka pembayaran Uang Anuitas tetap diberikan kepada Anuitan Pertama sampai dengan meninggal dunia dan pada saat Anuitan Pertama meninggal dunia dibayarkan Cash Refund (jika ada).
Sumber Lengkap dari BRI LIFE

0 Response to "Anuitas Dana Pensiun BRI Life"
Posting Komentar