Asuransi Jiwa BLife CashPro

Asuransi Jiwa BLife CashPro adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan asuransi menyeluruh dan memenuhi ketersediaan dana di masa mendatang. Produk ini dilengkapi dengan manfaat tunai (Tahapan) yang diberikan secara periodik selama masa asuransi ditambah dengan beberapa manfaat yang diberikan jika Tertanggung meninggal dunia. Selain itu asuransi Cash Pro ini juga memberikan premi terjangkau mulai dari minimal Rp 300 ribu dan pembayaran premi fleksibel.

Adapun KEUNGGULAN produk Blife CashPro ini adalah Premi ringan. Minimum Premi Dasar Rp 300 ribu/transaksi. Alternatif pembayaran premi secara triwulanan, semesteran atau tahunan dan pilihan masa pembayaran premi fleksibel sesuai keinginan anda.

PT BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan, Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli 1997. Terhitung sejak tanggal 9 Mei 2014, BNI Life telah menjadi perusahaan asuransi kehidupan (jiwa) joint venture dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pemegang saham pengendali sebesar 60,000000%; Sumitomo Life Insurance Company memiliki 39.999993%; 0.000003% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKP) BNI dan 0,000003% dimiliki oleh Yayasan Danar Dana Swadharma (YDD) - BNI LIFE.
Syarat Kepesertaan
  • Usia masuk 17 - 51 tahun.
  • Masa asuransi 14 s.d 23 tahun.
  • Masa pembayaran premi adalah masa asuransi dikurangi 5 tahun.
  • Jangka waktu kontrak (usia masuk asuransi + masa asuransi) tidak lebih dari 65 tahun.
  • Ketentuan underwriting mengikuti ketentuan yang berlaku.

Manfaat Utama Blife Cash Pro :
Apabila dalam masa pembayaran premi terjadi risiko yang dipertanggungkan, maka ahli waris akan mendapatkan:
  • Santunan sebesar 150% Uang Per tanggungan jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan
  • Santunan sebesar 300% Uang Per tanggungan jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan

Sedangkan apabila risiko terjadi setelah masa pembayaran premi maka ahli waris akan mendapatkan:
  • Santunan sebesar 100% Uang Per tanggungan jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan setelah masa pembayaran premi.
  • Santunan sebesar 200% Uang Per tanggungan jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan kepada ahli waris setelah masa pembayaran premi.
Manfaat Utama Blife Cash Pro :
Apabila Tertanggung hidup maka akan dibayarkan Manfaat Tahapan Nilai Tunai sbb:
BLife CashPro


Apabila Tertanggung hidup pada akhir Masa Pembayaran Premi (MPP) maka akan dibayarkan manfaat tahapan pada setiap kelipatan 3 tahun menuju MPP sebesar 10% Uang Pertanggungan pada akhir MPP diterima sebesar selisih antara 100% Uang Pertanggungan dikurangi total manfaat yang diterima.

Setelah akhir Masa Pembayaran Premi (MPP) dan kontrak asuransi masih berlaku maka akan dibayarkan setiap akhir tahun, manfaat tahapan sebesar 20% Uang Pertanggungan sampai akhir Masa Asuransi.
Contoh Ilustrasi :Bapak Agus membeli BLife Cash Pro dengan Masa Asuransi (MA) 17 tahun sehingga MPP-nya adalah 12 tahun. Pada tahun ke-3, 6, dan 9 beliau mendapatkan manfaat tahapan sebesar 10% dari total UP. Di tahun ke-12, beliau berhak mendapatkan Uang Pertanggungan sebesar 70% UP (100% - 3 x (10% UP). Setelah tahun ke-12, Bapak Agus secara rutin akan mendapat manfaat tahapan 20% tiap tahun hingga tahun ke-17 (akhir Masa Asuransi).
Sumber dari BNI LIfe 

0 Response to "Asuransi Jiwa BLife CashPro"

Posting Komentar