Asuransi Syariah BRI LIFE

Asuransi Syariah BRI LIFE adalah produk-produk asuransi dari BRI Life yang dikelola secara Syariah. Pada dasarnya, dalam asuransi syariah sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru). Asuransi ini hadir untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang yang mengharapkan adanya sebuah produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah. Di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut.
Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.  
PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dikenal dengan nama BRI Life, didirikan oleh Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tanggal 28 Oktober 1987, dengan izin usaha diperoleh dari Menteri Keuangan berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 10 Oktober 1988 dan Akta Pendirian dari notaris Ny Poerbaningsih Adi Warsito No.116. Pada tahun 2003 BRI Life terus meluaskan layanannya dengan membuka unit usaha Asuransi Syariah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : K E P007/KM.6/2003 tanggal 21 Januari 2003. Pembukaan unit usaha Syariah ini disertai dengan pembukaan beberapa kantor penjualan syariah yang tersebar diberbagai kota besar di Indonesia.
Asuransi Syariah BRI LIFE
Produk Asuransi Syariah BRI LIFE 

DANASISWA SYARIAH adalah produk asuransi jiwa yang Memberikan manfaat yang Anda butuhkan dalam merencanakan pendidikan bagi Putra/Putri Anda sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan diri serta dana tabungan pendidikan dengan pilihan manfaat tambahan berupa pembebasan biaya kontribusi apabila peserta mengalami musibah cacat tetap total atau peserta terdiagnosa menderita penyakit kritis. Orang Tua (Ayah atau Ibu) dan Ananda (Putera/Puteri) mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus menerima Tahapan Dana Pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga masa asuransi berakhir.

MANFAAT UTAMA ASURANSI SYARAH BRI LIFE
Apabila Peserta Utama (Ayah atau Ibu) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka:
  • Secara otomatis Polis menjadi bebas Kontribusi dan Tahapan Dana Pendidikan tetap dibayarkan sesuai dengan jenjang pendidikan anak di masa mendatang hingga Masa Perjanjian Asuransi berakhir.
  • Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 50% (lima puluh persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  • Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima santunan duka sebesar 100% (seratus persen) Rencana Dana Pendidikan sebagai Dana Kebajikan.
  • Apabila Peserta Anak (Putera/Puteri) mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Termaslahat (Ahli Waris) akan menerima Dana Kebajikan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) ditambah Nilai Tunai Polis dan selanjutnya Polis akan berakhir (terminated).
  • Jika Pemegang Polis Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
  • Pertanggungan Polis akan berakhir, apabila seluruh Tahapan Dana Pendidikan telah diterima oleh Termaslahat sesuai dengan jenjang pendidikan Anak.

DANADWIGUNA SYARIAH dihadirkan bagi Anda untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana baik dalam masa perjanjian maupun pada akhir perjanjian sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

MANFAAT ASURANSI DANADWIGUNA SYARIAH
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
  • Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.

INVESTAMA Syariah adalah program asuransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa; santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan. 

Manfaat Utama INVESTAMA SYARIAH
  • Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
  • Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.

PURNADANA SYARIAH memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana hingga usia lanjut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

MANFAAT ASURANSI PURNADANA SYARIAH
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.
  • Manfaat Tambahan (Rider) : Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
  • Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
  • Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.
  • Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Sumber Informasi dan Data Lengkap BRI LIFE

0 Response to "Asuransi Syariah BRI LIFE"

Posting Komentar