Danadwiguna adalah produk asuransi dari BRI Life yang memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus menjamin kepastian tersedianya dana baik dalam masa asuransi maupun pada akhir asuransi. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera atau biasa disebut Bringin Life adalah salah satu Asuransi Jiwa yang berdiri sejak 1987 dan berkantor pusat di Jakarta. PT Asuransi Jiwa Bringin Life melayani asuransi jiwa baik secara individu maupun kelompok, adapun produk-produk yang ditawarkan perusahaan ini diantaranya BRIProtek, Bringin Danasiswa, Bringin Danadwiguna, Bringin Eksekutif, Asuransi Jiwa Kredit, Asuransi Jiwa dan Kecelakaan serta Asuransi Kesehatan.
Manfaat Asuransi Jiwa Danadwiguna Bri Life
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100 % Uang Pertanggungan (UP) ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
- Apabila Tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa asuransi akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200 % JUP ditambah dengan Nilai Tunai pada saat Tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi Bebas Premi (Rider). Polis asuransi menjadi bebas premi apabila Tertanggung dalam masa pembayaran premi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.
- Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas premi diberikan hingga Tertanggung berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Jika Tertanggung hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.
- Jika Tertanggung mengundurkan diri dalam masa asuransi, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Berikut adalah ketentuan bagi peserta Asuransi Danadwiguna BRI LIFE :
- Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) ditetapkan sebagai berikut :
- Sebesar mana yang lebih besar antara Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 150% dari premi sekaligus untuk polis dengan pembayaran premi sekaligus/tunggal.
- Sebesar mana yang lebih besar antara Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan 5 kali premi tahunan untuk polis dengan pembayaran premi secara reguler.
- Minimum masa asuransi adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20(dua puluh) tahun.
- Masa Asuransi ditambah usia masuk Tertanggung tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
- Pembayaran premi dapat dilakukan secara : Tunggal atau Reguler (Tahunan / Semesteran / Triwulanan / Bulanan).
- Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa asuransi dengan ketentuan :
- Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila pertanggungan telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun polis.
- Besar penarikan sebagian sebahian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir tahun polis (jika ada).
- Penarikan sebagian Nilai Tunai ini berpengaruh pada perubahan besar Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan perubahan status polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar premi resiko dan biaya.
Ilustrasi DANADWIGUNA BRI LIFE :
Sumber dan Informasi Lengkap BRI LIFE


0 Response to "Asuransi Jiwa DANADWIGUNA BRI Life"
Posting Komentar