Jiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) adalah asuransi jiwa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertua di Indonesia. Awalnya perusahaan asuransi ini milik Belanda NILLMIJ van 1859, yang akhirnya dinasionalisasikan dan menjadi milik negara pada tahun 1960. Jiwasraya memiliki beragam produk baik individu maupun grup/kumpulan dan selalu mengalami perkembangan dan peningkatan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Jiwasraya memiliki Kantor Pusat Bancassurance & Strategi Aliansi, Kantor Pusat Program Manfaat Karyawan, 14 Kantor Wilayah, 71 Kantor Cabang, dan 494 Unit Kerja Area dengan dukungan 15 ribu agen diseluruh Indonesia.
Sejarah Singkat.
- 31 Desember 1859 - Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.
- 17 Desember 1960 - Pada tahun 1957 perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera.
- 1 Januari 1961 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 214 tahun 1961, tanggal 1 Januari 1961, 9 (sembilan) perusahaan asuransi jiwa milik Belanda dengan inti NILLMIJ van 1859 dilebur menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera.
- 1 Januari 1965 - Pada tanggal 1 Januari 1965 berdasarkan Keputusan Menteri PPP Nomor BAPN 1-3-24, nama Perusahaan negara Asuransi Djiwa Eka Sedjahtera diubah menjadi Perusahaan Negara Asuransi Djiwa Djasa Sedjahtera.
- 1 Januari 1966 - Berdasarkan PP No.40 tahun 1965 didirikan Perusahaan Negara yang baru bernama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja yang merupakan peleburan dari Perusahaan negara Asuransi Djiwa Sedjahtera.
- 1 Januari 1966 - Berdasarkan SK Menteri Urusan Perasuransian Nomor 2/SK/66 tanggal 1 Januari 1966, PT Pertanggungan Djiwa Dharma Nasional dikuasai oleh Pemerintah dan diintegrasikan kedalam Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraja.
- 21 Agustus 1984 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1972, tanggal 23 Maret 1973 dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 12 tahun 1973, Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya berubah status menajdi Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Jiwasraya yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dan ditambah dengan Akta Notaris Sri Rahayu Nomor 839 tahun 1984 Tambahan Berita Negara Nomor 67 tanggal 21 Agustus 1984 menjadi PT Asuransi Jiwasraya.
- 14 Juli 2003 - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Produk Asuransi JiwaSraya :
Produk Individu -
- JS Sinergy - Perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat apabila dalam masa pembayaran premi Anda mengalami rawat inap di rumah sakit, maka Anda akan mendapatkan jaminan rawat inap selama maksimal 90 hari setiap tahun dengan jaminan selama 5 (lima) Tahun. JS Sinergy juga memberikan Kepastian Perlindungan Jiwa untuk Anda. Berupa pembayaran 100% Uang Asuransi untuk santunan duka jika Anda meninggal dunia dalam masa kontrak asuransi selama 10 (sepuluh) Tahun yang akan diberikan kepada keluarga Anda. JS Sinergy juga masih memberikan Kepastian Perlindungan Tabungan atau Investasi untuk masa depan Anda, dengan memberikan pembayaran 100% uang asuransi jika Anda hidup sampai dengan 10 (sepuluh) Tahun masa kontrak asuransi.
- Js Prestasi merupakan produk yang menjamin kepastian jenjang pendidikan masa depan bagi putra-putri nasabah Jiwasraya. Dengan pertambahan nilai sebesar 5 % secara majemuk selama masa pembayaran premi dan kemudahan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah, Produk Js Prestasi menjadi produk yang memahami kebutuhan nasabah.
- Personal Accident pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas Resiko yang diakibatkan oleh kecelakan.
- Js Dana Multi Proteksi Plus merupakan produk proteksi sekaligus investasi yang ditujukan bagi keluarga. Plan Asuransi Js Dana Multi Proteksi Plus memberikan proteksi tanpa mengabaikan kehandalan investasi. 300 % Uang Asuransi dapat dinikmati tertanggung pada akhir masa pertanggungan atau dibayarkan biaya kelangsungan hidup keluarga apabila tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan ditambah benefit bulanan sebesar 1 % x Uang Asuransi.
- Js Gaji Terusan Platinum merupakan proteksi perencanaan keuangan keluarga secara lengkap dengan premi terjangkau dan manfaat yang sangat besar, sehingga menjamin kelangsungan biaya hidup berkala bulanan bagi istri dan anak-anak untuk melanjutkan hidup membiayai rumah tangga, pendidikan anak-anak dan biaya kebutuhan lainnya bisa teratasi walaupun kepala keluarga sudah tiada.
- Personal Accident pada dasarnya merupakan asuransi yang diarahkan untuk memberikan jaminan perlindungan khususnya atas Resiko yang diakibatkan oleh kecelakan.
- Js Siharta adalah produk yang memberikan jaminan pembayaran nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada akhir masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh keinginan Pemegang Polis atau sejumlah Uang Asuransi jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat.
- Anuitas Sejahtera Prima adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran rutin secara bulanan kepada Pemegang Polis setelah memasuki masa pensiun. Produk ini memberikan variasi manfaat di masa yang akan datang.
- Anuitas Sejahtera Ideal adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran rutin secara bulanan kepada Pemegang Polis setelah memasuki masa pensiun. Produk ini memberikan variasi manfaat di masa yang akan datang.
- Anuitas Ideal adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pembayaran rutin secara bulanan kepada Pemegang Polis setelah memasuki masa pensiun. Produk ini memberikan variasi manfaat di masa yang akan datang.
Produk Asuransi Kumpulan :
- Arthadana Eksekutif adalah satu program pengembangan keuangan yang bertujuan untuk penyediaan dana bagi para eksekutif Perusahaan apabila berakhir diberhentikan dengan hormat atau berhenti atas permintaan sendiri.
- Siharta merupakan produk yang memberikan jaminan pembayaran Nilai Tabungan Hari Tua sebesar nilai tunai pada saat akhir masa asuransi atau berhenti dari kepesertaan yang disebabkan oleh keinginan Pemegang Polis atau sejumlah uang asuransi jika tertanggung mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat.
- Dwiguna Eksekutif adalah satu program pengembangan keuangan yang bertujuan untuk penyediaan dana bagi para eksekutif BUMN apabila berakhir diberhentikan dengan hormat atau berhenti atas permintaan sendiri.
Program Manfaat Karyawan
- Asuransi Kesehatan (Askes) adalah produk yang memberikan jaminan santunan rawat inap, santunan rawat jalan, santunan persalinan, santunan rawat gigi dan santunan kacamata bagi pekerja aktif.
- Anuitas adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia. Besar manfaatnya umumnya sebesar nominal tertentu atau dihitung berdasarkan alokasi premi sekaligus, dan manfaatnya dibayarkan secara berkala.
- Tunjangan Hari Tua adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian dana bagi tertanggung/peserta ketika mencapai usia purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program asuransi jiwa yang bertujuan memberikan kepastian adanya kesinambungan pendapatan bagi tertanggung/peserta ketika menjalani masa purna bhakti beserta keluarganya apabila tertanggung/peserta meninggal dunia. Besar manfaatnya umumnya mengacu kepada Gaji Dasar Asuransi berkaitan dengan penghargaan masa kerja, dan manfaatnya dibayarkan secara berkala.
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Program PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) merupakan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon. Program DPLK PPUKP ini dapat dimanfaatkan perusahaan dalam pembayaran pesangon sebagai manfaat pensiun sesuai dengan UU No. 13/2003, khusus nya pasal 167. Melalui program ini, karyawan akan mendapatkan kepastian dalam jaminan hidup yang layak disaat tidak lagi bekerja. Bagi perusahaan, program ini juga dapat memicu motivasi, loyalitas, dan produktivitas dalam bekerja.
- Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti artinya besarnya manfaat pensiun yang akan diterima peserta tergantung pada : Besarnya iuran, Hasil Investasi dan Lamanya Menjadi Peserta
Sumber dari Jiwasraya

0 Response to "Jiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero))"
Posting Komentar