JANGAN BINGUNG, BEGINI Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi yang menanggung khusus kendaraan, dimana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Banyak yang mungkin tersedia dan ditawarkan, tetapi belum tentu bisa memberikan layanan terbaik. Jadi jangan bosan membaca artikel tentang asuransi. Bandingkan setiap produk dari setiap perusahaan asuransi. Dalam memilih asuransi kendaraan, Anda mungkin ingin sebuah asuransi yang memiliki layanan lengkap, premi asuransi murah, klaim asuransi cepat, dan bengkel rekanan banyak dan terjangkau. Manfaat dan keuntungan asuransi adalah mengurangi ketidakpastian risiko, mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang didapat secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja, dan banyak manfaat-manfaat lain.

Lalu berapakah premi asuransi mobil? Iya, sebagai pemilik kenderaan tentu tidak menginginkan kerugian di masa mendatang. Bukan mendapat manfat perlindungan malah memperbanyak pengeluaran. Makanya ingat, Sesuai surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 1 Maret 2014 tarif premi seluruh asuransi kendaraan bermotor wajib dilakukan secara seragam, atau tidak boleh melebihi batas tarif bawah dan tarif atas yang ditentukan. 
JANGAN BINGUNG, BEGINI Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO
sumber gambar dari cari-asuransi.com

Berikut dibawah ini kami menjelaskan cara perhitungan premi asuransi mobil all risk dan TLO:
Ada biaya yang wajib dibayar bila ingin mengalihkan risiko kerugian atas kendaraan ke pihak asuransi. Biaya itu dikenal dengan istilah premi asuransi. Kemudian, apa saja yang jadi dasar perusahaan asuransi menetapkan besaran premi. 
INFO Singkat Untuk TLOSesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang nggak termasuk Wilayah I dan II. 
Selain pertimbangan wilayah, harga jual kendaraan juga menjadi faktor besarnya asuransi kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil persentase preminya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian. (dikutip dari Askrida.com) 
Untuk premi asuransi TLO (Total Loss Only), rate asuransi mobil rata-rata 0,8%-1%. Misalnya, bila Pak Torus memiliki mobil Toyota Avanza G/T Luxury seharga Rp193 juta dengan rate asuransi 0,8%, biaya yang harus dibayarkan sebagai berikut:

0,8% x Rp193.000.000 = Rp1.544.000

Sementara itu, rate asuransi mobil all risk /comprehensive rata-rata 2,5-3,5%. Bahkan beberapa perusahaan asuransi menyediakan rate 1,5% untuk mobil seharga diatas Rp 500 juta. 

Sedangkan untuk perhitungan asuransi all risk. Maka jika misalkan harga mobil Rp 193 juta, kita coba ambil skema asurasni yang 2,5% untuk mobil seharga Rp 150-300 juta. Jadi jumlah yang harus dibayarkan adalah :

2,5% x Rp193.000.000 = Rp4.825.000

Belum lagi tambahan biaya administrasi, minimal Rp 50 ribu. Jadi kesimpulannya, asurasni all risk jauh lebih mahal premi daripada TLO

Dan satu tambahan info lagi, bahwa premi juga disesuaikan wilayah. Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi (lihat diatas infonya) Untuk All Risk, Perusahaan asuransi juga akan memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal, yaitu Rp 300 ribu per kejadian.

Perhitungan premi diatas tentu tidak sama semuanya. Perhitungan tersebut hanya ilustrasi, yang mungkin berbeda dengan mobil anda. Itu hanyalah gambaran agar anda nantinya tidak ditipu oleh agen asuransi. Jadi sebaiknya, lebih berhati-hati dan akan lebih baik jika sebelum membelinya anda mempelajari ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh pihak perusahaan. 

0 Response to "JANGAN BINGUNG, BEGINI Perhitungan Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO"

Posting Komentar