Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-/mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Perjanjian pada asuransi syariah dibuat berdasarkan prinsip tolong-menolong, sementara perjanjian asuransi konvensional dibuat berdasarkan prinsip jual-beli. Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah: at Takaful, atau at Tadhamun yang berarti saling menanggung. Asuransi ini disebut juga dengan istilah at-Ta’min, berasal dari kata amina, yang berarti aman, tenteram, dan tenang. Dana yang terkumpul dalam asuransi syariah adalah hak peserta, bank hanya memegang amanah untuk mengelolanya. Sementara pembayaran klaim dalam asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana tolong-menolong), berbeda dengan pembayaran klaim dalam asuransi konvensional yang diambil dari dana perusahaan.
Saat ini kenapa banyak orang beralir ke asuransi syariah? Mungkin salah satunya karena asuransi syariah, tidak dikenal pengalihan risiko, tetapi menggunakan pembagian risiko. Artinya yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri, bukan perusahaannya. Perusahaan Asuransi itu sendiri disini berfungsi sebagai pemegang amanah. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. (tabarru’ adalah sumbangan atau derma (dalam definisi Islam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya).
Sesuai prinsip syariah, asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur:
- Gharar (ketidakpastian atau ketidakjelasan),
- Maysir (perjudian),
- Riba (pengambilan tambahan/melebihkan jumlah, bunga),
- Zulmu (penganiayaan),
- Riswah (suap),
- barang haram dan perbuatan maksiat.
Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dalam perkembangannya, asuransi syariah telah terbukti memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional.
![]() |
| sumber dari asuransiastra.com |
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
- Telah melunasi kontribusi,
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim,
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dan Tabarru’,
- Tidak menghentikan polis
Konsep Syariah itu sendiri adalah saling berbagi diantara Pemegang Polis dengan mengikhlaskan sebagian dari iuran/kontribusinya untuk Tabarru’ yang dipercayakan oleh Pemegang Polis pada perusahaan asuransi. Konsep asuransi Islam berasaskan konsep Takaful, yakni perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Asuransi syariah takaful ini berarti saling menanggung atau memikul risiko antar umat manusia.
Ada hal berbeda dari Asuransi Syariah, dimana peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi atau yang dikenal dengan tabarru. Dana itu nantinya akan dijadikan untuk tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah.
Dalam Asuransi Konvensional kita kenal kontrak jual beli, sementara dalam asuransi syariah memakai kontrak tolong menolong atau kontrak tabarru yang bisa juga diartikan sebagai sumbangan. Dana tabarru disimpan dalam satu rekening khusus dengan tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah jika di antara pemegang asuransi terkena musibah.
Manfaat Asuransi Syariah
- Perlindungan jiwa, kecelakaan dan cacat tetap dan rencana keuangan yang sesuai prinsip syariah. Melalui pembayaran kontribusi berkala, Anda dapat menentukan besaran Manfaat Pertanggungan.
- Pembebasan Kontribusi Dasar apabila terjadi ketidakmampuan total yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Peserta bisa menikmati manfaat asuransi meskipun dalam situasi ketidakmampuan total.
- Perlindungan Biaya Kesehatan: penggantian biaya perawatan rumah sakit yang disebabkan oleh penyakit dan kecelakaan. Dilengkapi fasilitas cashless yang mempermudah perawatan di rumah sakit dengan tanpa pembayaran tunai, layanan tersedia 24/7 dengan jaringan rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia.
Pengelolaan dana yang dilakukan di dalam asuransi syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri. Di dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Di dalam asuransi syariah, semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut. Perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan. Di dalam asuransi syariah, peserta bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Di sini diterapkan sistem penggunaan kartu (cashless) dan membayar semua tagihan yang timbul. Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
sumber dari cermati.com/asuransisyariah.asia/ duwitmu.com/ asuransiastra.com


0 Response to "Asuransi Syariah"
Posting Komentar