Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko atau perjanjian antara dua pihak atau lebih (tertanggung atau nasaba dan penanggung sebagai perusahaan asuransi) dalam perlindungan finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lainnya yang tidak dapat diduga bisa terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan adanya pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu yang ditentukan sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Secara harfiah, risiko disini dapat diartikan sebagai kemungkinan ataupun potensi kerugian yang bisa saja timbul tanpa dikehendaki sebelumnya. Unsur ketidakpastian dalam risiko membuat kemungkinan ini dapat menimpa siapa saja, kapan saja, maupun di mana saja.
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Asuransi memang tidak dapat menghilangkan risiko yang mungkin timbul dalam kehidupan Anda. Tetapi, nasabah akan sangat terbantu jika risiko itu datang tiba-tiba dan menimbulkan kerugian besar. Keuntungan paling utama adalah polis asuransi tidak hanya menanggung kerugian sendiri.
Berikut adalah beberapa contoh risiko yang disetujui pihak perusahaan asuransi :
- Risiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
- Risiko hilangnya penghasilan akibat meninggal.
- Risiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
- Risiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
- Risiko tidak dapat melanjutkan pendidikan dikarenakan hilangnya pendapatan orang tua.
- Risiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
- Risiko rusahnya rumah, kendaraan, dan harta benda akibat kebakaran ataupun bencana alam.
Dikutip dari Wikipedia, Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Bab 9 Pasal 246 Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Tertanggung adalah orang atau individu atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan terhadap barang/properti yang dipertanggungkan sehingga ia memiliki hak untuk membeli proteksi asuransi. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis yang diterbitkannya. Polis merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung yang berisi kondisi yang berlaku serta data-data obyek pertanggungan.
Tidak ada kejadian yang tidak mungkin untuk terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang berpotensi untuk merugikan kita. Contoh sederhana saja yaitu sakit atau kecelakaan, bencana alam dan bahkan kematian. Oleh karena itu, untuk mengurangi kerugian tersebut, disitulah asuransi sangat penting.
Saat ini tidak hanya jiwa yang dapat diasuransikan. Bahkan mulai dari benda, jasa, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta kepentingan lainnya. Bahkan yang unik, cukup banyak pesohor dunia yang mengasuransikan hanya sebagian tubuhnya. Misalnya saja para artis yang hanya melindungi bagian tubuh berharga.
Manfaat Asuransi
Banyak orang bertanya untuk apa membeli asuransi? Jelas, karena manfaatnya sangat besar. Mulai dari secara umum dan juga melindungi lebih khusus. Risiko itu bisa datang kapan saja. Dan, walaupun anda tidak pernah menggunakannya tetap saja bisa ditarik kembali uangnya. Bahkan saat ini, banyak asuransi plus investasi. Dimana setelah waktu ditentukan nilai asuransi anda bisa bertambah. Namun sebelum memutuskan untuk membeli asuransi, alangkah baiknya jika anda mengetahui lebih banyak jenis dan fungsi masing-masing. Asuransi merupakan salah satu alternatif yang bisa dipercaya untuk membantu menanggulangi dan menanggung biaya kerugian atas diri Anda, keluarga, atau bisa aset berharga yang Anda miliki.
Nah, berikut adalah manfaat asuransi :
- Memberikan rasa aman - Asuransi dapat mengurangi rasa kekhawatiran tersebut karena resiko-resiko yang dapat terjadi tersebut dapat ditanggung secara finansial.
- Memberi kepastian - Dengan manfaat ini, kita dapat memperkirakan berbagai resiko yang mungkin terjadi dan mengkonversinya dalam nilai finansial. Sehingga jika suatu hari terjadi, segala kerugian yang kita alami dapat ditanggung oleh asuransi.
- Meminimalisasi risiko kerugian - Sesuai fungsi utamanya sebagai pengalih risiko, asuransi tentu saja dapat membuat potensi kerugian yang Anda bisa alami dari risiko tertentu menjadi seminimal mungkin.
- Meningkatkan kegiatan usaha - kerugian dari hal yang terjadi dapat ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada bisa dipakai untuk meningkatkan kegiatan usaha Anda.
- Tempat menabung dan investasi - Jenis asuransi ini dikenal dengan istilah whole life atau endowment. Dimana sejumlah dana yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu.
Jenis Asuransi Indonesia
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Kenderaan
- Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Bisnis
- Asuransi Umum
- Asuransi Kredit
- Asuransi Kelautan
- Asuransi Perjalanan
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Insurable interest adalah Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
- Utmost good faith adalah Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
- Proximate cause adalah Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity adalah Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation adalah Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
- Contribution adalah Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
ISTILAH-ISTILAH DALAM PENGERTIAN ASURANSI
- Polis Asuransi adalah surat perjanjian yang berisikan perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis.
- Pemoho (Applicant) adalah orang yang mengajukan permohonan akan sebuah asuransi.
- Pemegang Polis (Policy Owner) adalah orang yang memegang polis asuransi yang telah disetujui sebelumnya.
- Tertanggung (Insured) adalah orang yang diasuransikan oleh sebuah badan asuransi jika terjadi suatu hal pada orang tersebut.
- Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary) adalah satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima uang pertanggungan ketika terjadi sesuatu terhadap tertanggung.
- Uang Pertanggungan adalah nilai uang yang tercantum dalam polis asuransi yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada pemegang.
- Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi.
- Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemegang polis jika polis tersebut dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
- Insurable Interest adalah hubungan yang terjalin antara tertanggung dan objek yang diasuransikan oleh badan asuransi.


0 Response to "Apa itu Asuransi? Manfaat dan Jenis Asuransi"
Posting Komentar